Profil Badan Penanaman Modal dan Perzinan (BPMP) Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik

Sekilas Tentang Badan Penanaman Modal dan Perzinan (BPMP) Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik Pelaksanaan otonomi daerah membawa angin segar bagi daerah uuntuk lebih fokus pada permasalahan pelayanan Public. Banyak saran, masukan dan harapan terkait dengan regulasi dan debirokratisasi di bidang perijinan, baik secara terakstruktur melalui Pemerintahan Pusat hingga ke Pemerintahan Daerah. Bagi daerah, langkah - langkah yang lebih konkrit senantiasa dinanti oleh kalangan investor / dunia usaha maupun masyarakat secara umum. Badan Penanaman Modal dan Perzinan Kabupaten Gresik dibentuk sejak tanggal 26 Desember 2006 dan mulai operacional pada tanggal 22 January 2007. Pembentukan lembaga ini sebagai awal upaya penyederhanaan birokrasi guna peningkatan kinerja pelayanan perijinan. Sebelumnya pelayanan perijinan dilaksanakan secara parcial oleh beberapa dinas / instansi. Dengan dibentuknya dinas baru ini diharapkan dapat memperlancar arus dan memberikan kemudahan serta kejelasan pelayanan perijinan di wilayah kerja Kabupaten Gresik. Dasar Hukum Pelaksanaan Pelayanan :

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Estándar Pelayanan Minimal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Gresik. Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi s Badan Penanaman Modal dan Perzinan Kabupaten Gresik. Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan kepada Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Gresik. Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2006 tentang Prosedur Tetap Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 57/SK/2004 tentang Penanaman Modal Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Manfaat Keberadaan Badan Penanaman Modal dan Perzinan (BPMP) :

Bagi Masyarakat
  • Memperoleh akses pelayanan publik yang lebih luas.
  • Memberikan kepastian dan jaminan hukum.
Bagi Dunia Usaha
  • Mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan pasti.
  • Mendapatkan legalitas usaha untuk ketenangan berusaha.
  • Perijinan dilaksanakan dalam waktu yang lebih singkat karena pengurusan dilakukan disatu tempat.
  • Mendapatkan kemudahan dengan adanya prosedur yang sederhana.
  • Mendapatkan kepastian biaya.

Gresik GIS
Pencarian
Login
Username Password
Polling
BPMP menurut Anda?

Baik
Biasa
Buruk

Lihat Hasil Poling
Statistik Pengunjung
Online [ 3 ]
Total Pengunjung [ 14061 ]
Total Hits [ 85520 ]
Link Kami