Pendaftaran PMDN


Persyaratan


  • Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
  • Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar / kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah Pemerintah Negara Lain.
  • Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing.
  • Rekaman Anggaran Dasar dalam bahasa inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah badan usaha asing.
  • Rekaman KTP yang masih berlaku untuk pemohon perseorangan Indonesia.
  • Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia.
  • Rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia.
Gresik GIS
Pencarian
Login
Username Password
Polling
BPMP menurut Anda?

Baik
Biasa
Buruk

Lihat Hasil Poling
Statistik Pengunjung
Online [ 6 ]
Total Pengunjung [ 14064 ]
Total Hits [ 85548 ]
Link Kami