Pendaftaran PMDN
Persyaratan
- Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
- Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar / kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah Pemerintah Negara Lain.
- Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing.
- Rekaman Anggaran Dasar dalam bahasa inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah badan usaha asing.
- Rekaman KTP yang masih berlaku untuk pemohon perseorangan Indonesia.
- Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia.
- Rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia.
Pencarian
Login
Polling
Statistik Pengunjung
Online [ 6 ]
Total Pengunjung [ 14064 ]
Total Hits [ 85548 ] 


