Izin Usaha PMDN
Persyaratan
- Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana Laporan Hasil Pemeriksaan, khusus bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan.
- Rekaman Akta Pendirian dan Perubahannya, dilengkapi dengan pengesahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
- Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip Penanaman Modal / Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal / Surat Persetujuan Penanaman Modal / Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal / Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
- Rekaman NPWP.
- Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan : Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau.
- Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
- Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan : Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa-menyewa gedung/bangunan..
- Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO).
- Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir.
- Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
- Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
Pencarian
Login
Polling
Statistik Pengunjung
Online [ 6 ]
Total Pengunjung [ 14064 ]
Total Hits [ 85543 ] 


