Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang
Persyaratan
- Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
- Rekaman paspor/KTP/KITAS direksi dan/kuasanya yang masih berlaku.
- Rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia.
- Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri setempat, untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia.
- Rekaman Bukti Hak atas tanah dan atau Surat Keterangan Kepala Desa mengenai kepemilikan tanah.
- Rekaman Izin Usaha sesuai jenis kegiatan yang dimohonkan, yang masih berlaku.
- Rekaman bukti keanggotaan REI/APERSI yang masih berlaku (khusus perumahan/real estate).
- Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait dan dokumen lainnya, bila dipersyaratkan.
Pencarian
Login
Polling
Statistik Pengunjung
Online [ 5 ]
Total Pengunjung [ 14064 ]
Total Hits [ 85555 ] 


