Izin Ganguan (HO)


Persyaratan


  • Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
  • Rekaman KTP Pemohon / Direktur.
  • Rekaman NPWP.
  • Rekaman SPPT dan Bukti Pembayaran PBB Th. Terakhir.
  • Rekaman Surat Tanah / Rekaman Akta Perjanjian Sewa Menyewa/Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.
  • Surat Pernyataan dari Perusahaan yang diketahui oleh Camat Setempat.
  • Rekaman Fatwa Peruntukan Ruang / Izin Prinsip / Izin Lokasi / Izin Site Plan / SKP3 / Izin Klarifikasi / Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
  • Rekaman Izin Mendirikan Bangunan.
  • Lay Out Bangunan.
  • Rekaman TDP / TDP Cabang.
  • Rekaman Izin SIUP / TDG / TDI / PP / IP PMDN-PMA / IU.
  • Rekaman Izin Gangguan Yang Lama.
  • Rekaman Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan / Akte Pembukaan Cabang. (Untuk PT. disahkan oleh Menkum dan HAM, sedangkan untuk CV. disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat).
Gresik GIS
Pencarian
Login
Username Password
Polling
BPMP menurut Anda?

Baik
Biasa
Buruk

Lihat Hasil Poling
Statistik Pengunjung
Online [ 6 ]
Total Pengunjung [ 14064 ]
Total Hits [ 85540 ]
Link Kami