Izin Ganguan (HO)
Persyaratan
- Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
- Rekaman KTP Pemohon / Direktur.
- Rekaman NPWP.
- Rekaman SPPT dan Bukti Pembayaran PBB Th. Terakhir.
- Rekaman Surat Tanah / Rekaman Akta Perjanjian Sewa Menyewa/Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.
- Surat Pernyataan dari Perusahaan yang diketahui oleh Camat Setempat.
- Rekaman Fatwa Peruntukan Ruang / Izin Prinsip / Izin Lokasi / Izin Site Plan / SKP3 / Izin Klarifikasi / Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
- Rekaman Izin Mendirikan Bangunan.
- Lay Out Bangunan.
- Rekaman TDP / TDP Cabang.
- Rekaman Izin SIUP / TDG / TDI / PP / IP PMDN-PMA / IU.
- Rekaman Izin Gangguan Yang Lama.
- Rekaman Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan / Akte Pembukaan Cabang. (Untuk PT. disahkan oleh Menkum dan HAM, sedangkan untuk CV. disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat).
Pencarian
Login
Polling
Statistik Pengunjung
Online [ 6 ]
Total Pengunjung [ 14064 ]
Total Hits [ 85540 ] 


