Izin Pengeboran Air Bawah Tanah


Persyaratan


  • Foto Copy KTP Pemohon.
  • Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha.
  • Peta situasi berskala 1:10.000 (atau lebih besar), dan Peta Topografi berskala 1:50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana Pengeboran Air Bawah Tanah.
  • Informasi mengenai Rencana Pengeboran Air Bawah Tanah ( Formulir A ).
  • Foto copy SIPPAT, STIB, dan SIJB yang masih berlaku.
  • Dokumen UKL dan UPL untuk rencana pengambilan Air Bawah Tanah kurang dari 50 (lima puluh) liter/detik, sedangkan pengambilan Air Bawah Tanah sama atau lebih besar dari 50 (lima puluh) liter/detik dari 1 (satu) sumur produksi pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar harus dilengkapi dokumen AMDAL.
  • Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) buah Sumur Pantau yang dilengkapi dengan Alat Perekam Otomatis Muka Air Bawah Tanah (Automatic Water Level Recorder-AWLR), bagi pemohon sumur kelima atau kelipatannya atau jumlah pengambilan Air Bawah Tanah =50 ltr/det dari 1 (satu) atau beberapa sumur pada kawasan < 10 Ha.
  • Surat Persetujuan Tetangga.
Gresik GIS
Pencarian
Login
Username Password
Polling
BPMP menurut Anda?

Baik
Biasa
Buruk

Lihat Hasil Poling
Statistik Pengunjung
Online [ 3 ]
Total Pengunjung [ 14064 ]
Total Hits [ 85551 ]
Link Kami