Reklame Tetap
Persyaratan
- Foto KTP Pemohon.
- Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha (untuk Badan).
- Surat Kuasa/Surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab.
- Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan, jika reklame akan ditempatkan pada lahan/persil/bangunan milik perorangan/swasta. Jika ditempatkan di atas tanah/persil/ bangunan milik Pemerintah harus ada surat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Unit Satuan Kerja.
Pencarian
Login
Polling
Statistik Pengunjung
Online [ 6 ]
Total Pengunjung [ 14064 ]
Total Hits [ 85541 ] 


